Senin, 07 April 2008

KASUS PT BANK NTB: KPK Bentuk Tim Pendalaman

KOMISI Pemberantas Korupsi (KPK) sudah mulai membentuk tim pendalaman untuk sejumlah kasus dugaan penyimpangan kredit PT.Bank NTB. Pembentukan tim khusus tersebut disampaikan KPK melalui Plt.Deputy Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat , Waluyo, melalui surat bernomor:R-669/40/III/2008 yang dikirimkan kepada SOMASI NTB.Surat dengan lampiran perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat itu menegaskan, bahwa KPK akan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut."Surat KPK itu tertanggal 5 Maret, tetapi baru kami terima Sabtu (15/3) lalu. Intinya KPK sudah membentuk tim pendalaman untuk menyelidiki kasus PT Bank NTB, secara tipikor," kata Koordinator badan pekerja SOMASI NTB, Ervyn Kaffah SH, Senin (17/3) kemarin.KPK melayangkan surat tersebut kepada SOMASI, karena pihak SOMASI bertindak sebagai pelapor dalam kasus itu. Sebelumnya, SOMASI melaporkan dugaan penyimpangan kredit PT.Bank NTB cabang Sumbawa, yang melibatkan 151 karyawan PT.NNT sebagai debitur. Dugaan penyimpangan kredit di PT.Bank NTB cabang Taliwang (KSB), dan dugaan penyimpangan yang sama pada kredit PT Bank NTB cabang pusat Pejanggik yang diduga melibatkan PT.CAL."Tiga kasus ini memang sudah ditangani Polda. Dua kasus diantaranya sudah ada penetapan tersangka. Tetapi karena penanganan menggunakan tipibank (tindak pidana perbankan), maka kami melaporkannya juga ke KPK sebagai tipikor (tindak pidana korupsi," katanya.Menurutnya, penanganan kasus oleh Polda NTB menggunakan tipibank akan membuka peluang kerugian negara yang tercipta tidak dikembalikan. Lagipula, tipibank hanya mengatur jerat hukum untuk pihak-pihak internal Bank yang terlibat, tanpa mampu menjerat pihak eksternal."Kalau pakai tipikor, kerugian negara bisa diselamatkan, dan pihak luar terkait juga bisa diusut. Dan ingat ini memang bidangnya KPK, saya rasa KPK lebih mengerti bagaimana menangani kasus ini," katanya.Ervyn menilai, pihak Polda NTB sejak awal punya peluang menggeret kasus ini menggunakan undang-undang korupsi dan bukan perbankan."Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan masalah ini ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," katanya.Komisi bentukan pemerintah pusat ini bertugas untuk menelaah dan memeriksa laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan prosedur dan mekanisme hukum di tubuh kepolisian.(gra). disadur dari Koran BERITA

Tidak ada komentar: